Untuk Dapat Bantuan BLT UMKM, Siapkan Syarat ini dan Cek Nama Anda di Link Berikut

12 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Untuk dapat bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah melalui Bank BRI, Anda harus terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau belum, Anda bisa cek di Link eform.bri.co.id/bpum. Jangan lupa siapkan syaratnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak Corona. Segera cek nama Anda di link ini, kemudian siapkan segala syaratnya.

Bagi Anda yang merasa memiliki usaha mikro kecil dan menengah tapi belum dapat bantuan BLT UMKM, segera siapkan persyaratan ini dan cek nama Anda di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka dari Komedian Indonesia Cak Lontong: Selamat Jalan Mas, Semoga Husnul Khotimah

Persyaratan untuk dapat bantuan BLT UMKM, Anda bisa lihat melalui artikel ini, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram @Kemenkopukam, Jumat, 12 Februari 2021.

Adapun persyaratannya sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Baca Juga: Novel Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Rocky Gerung: Korban Pertama Atas Permintaan Kritik dari Jokowi

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.

1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.

1. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan NIK di KTP
2. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
3. isi kolom alamat tempat tinggal juga harus sama sesuai di KTP
4. Cantumkan bidang usaha apa yang sedang anda jalani
5. Cantumkan nomor telepon yang aktif agar dapat dihubungi lebih lanjut

Semoga Anda bisa segera mendapatkan bantuan BLT UMKM seperti yang Anda harapkan untuk membantu permodalan usaha Anda.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler