Ternyata ini Alasan Kenapa BLT UMKM Tahun ini Hanya Rp1,2 Juta Tidak Sampai Rp 2,4 Juta

17 Mei 2021, 12:50 WIB
Ternyata ini Alasan Kenapa BLT UMKM Tahun ini Hanya Rp1,2 Juta Tidak Sampai Rp 2,4 Juta./* /Dok. BRI/

T

MANTRA SUKABUMI - Berbeda dari tahun sebelumnya BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha tahun ini lebih kecil.

Pada tahun 2020 BLT UMKM yang diterima berjumlan Rp 2,4 Juta, sementara tahu ini hanya diangka 1,2 juta saja.

Jumlah nominal uang tunai pada BLT UMKM untuk tahun ini memang berbeda hanya setengahnya dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bombardir Israel Semakin Gila, Fadli Zon Geram hingga Usulkan untuk Menyeret ke ICC

Sementra itu, Kemenkop UKM tengah dalam proses mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM tahap 1 dan 2.

Seperti diketahui, anggaran BPUM yang tercatat di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini.

Rencananya, BLT UMKM di tanah air bakal cair kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, atau tepatnya sebanyak 9,8 juta UMKM.

Baca Juga: Teddy Gusnaedi: Mari Perangi Palestina dan Israel, Keduanya Sama-sama Brengsek

Sementara, kuota bagi yang belum pernah menerima BLT UMKM sebelumnya hanya di alokasikan untuk 3 juta UMKM.

Penyaluran ke 9,8 juta UMKM itu diselesaikan dalam 2 tahap, rencananya selesai dalam bulan ini. Hingga berita ini diturunkan, BPUM cair ke 8,6 juta UMKM.

Besaran BLT yang diberikan kepada UMKM sebanyak Rp 1,2 juta. Jumlah BPUM itu lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta, alasannya untuk perluasan penerima.

Lalu, kapan BLT UMKM bagi 3 juta penerima ini cair?

Baca Juga: Teddy Gusnaedi: Mari Perangi Palestina dan Israel, Keduanya Sama-sama Brengsek

Sebagai mana dikutip mantrasukabumi.com, pada Senin, 17 Mei 2021. berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, keputusan soal BPUM ini cair ke 3 juta UMKM baru masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.

Untuk pengecekan daftar penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mengecek situs BPUM yang disediakan BRI, yakni di eform.bri.co.id/bpum. Situs itu menampilkan data realtime penerima BLT UMKM.

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:

Kunjungi laman eform.bri.co.id

Baca Juga: Masya Allah, 12 Pahala akan Didapat bagi Orang yang Pelihara Kucing, Salah Satunya Adalah Pahala Shadaqah
Kemudian Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan kode verifikasi
Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika namamu tercantum namun belum ditransfer, hal itu mungkin dikarenakan proses pencairan di Kemenkeu belum selesai.

Nantinya Kemenkop UKM akan mengumumkan lebih detail terkait pencairannya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler