Tidak Terdaftar atau Ditolak sebagai Pendaftar Bansos PKH BPNT Jawa Barat, Berikut Detail Penjelasannya

3 Juli 2021, 16:20 WIB
Tidak Terdaftar atau Ditolak sebagai Pendaftar Bansos PKH BPNT Jawa Barat, Berikut Detail Penjelasannya./ /Pixabay/EmAji/pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT pada bulan Juli 2021.

Dengan hal itu, Pemprov Jabar menyediakan layanan daring online yang dinamakan Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).

Disamping terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, ada juga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak sebagai penerima manfaat (KRTS), seperti dikutip dari laman SOLIDARITAS pada Sabtu, 3 Juli 2021.

A. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi

Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.

KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH, BPNT Jawa Barat Juli 2021, Gunakan NIK KTP pada Website Solidaritas

B. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah

Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

Ditolak Sapawarga: Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

Cleansing BPKP: BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

C. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan Lain

Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai:

Penerima Program Keluarga Harapan, Penerima Bantuan Pangan Non Tunai, Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan, Penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos, Penerima Bantuan Presiden, Penerima Bantuan Provinsi DTKS, Penerima Bantuan Kab/Kota Penerima Dana Desa.***

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Solidaritas

Tags

Terkini

Terpopuler