BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Siap Cair, 9 Golongan ini gagal Dapatkan BSU Gaji ini Kriterianya

3 Juli 2021, 22:23 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Siap Cair, 9 Golongan ini gagal Dapatkan BSU Gaji ini Kriterianya./ /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta siap cair, namun ada 9 golongan yang gagal dapatkan BSU gaji, ini kriterianya.

Ada 9 golongan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, adapun salah satunya yaitu mereka yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Tidak hanya mereka yang memiliki gaji di atas Rp5 juta saja yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, masih ada golongan lain yang harus diketahui.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Berikut ini beberapa golongan terlarang yang dijamin tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Sabtu, 3 Juli 2021, golongan terlarang yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

- Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi karyawan di Indonesia

- Seorang Karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Seorang Karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Seorang Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta

- Seorang Karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Seorang Karyawan yang Namanya lolos untuk ikut program Kartu Prakerja

- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Salah seorang Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Salah Seorang Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Perlu diketahui bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta rencananya akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli tahun ini, untuk itu segera cek penerima di Link berikut.

Akan tetapi untuk 9 golongan ini dijamin tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta.

Akan tetapi untuk karyawan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker dipastikan akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta.

Oleh karena itu seorang karyawan sangat penting untuk melakukan cek persyaratan yang telah ditentukan.

Perlu Anda ketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam termin 3, karena pada termin 1 sudah disalurkan seluruhnya. Namun pada termin 2 belum semua mendapatkannya.

Sehingga pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini hanya karyawan yang belum mendapatkannya di termin sebelumnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara di transfer langsung kepada rekening milik karyawan.

Sedangkan untuk penyaluran rencananya akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2021, akan tetapi hal ini menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila pengajuan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan, telah disetujui oleh Kemenkeu maka akan langsung disalurkan kepada karyawan.

Namun perlu diingat bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening aktif adapun besaran yang akan diterima yaitu Rp1,2 juta.

Apabila nama Anda tidak termasuk kedalam 9 golongan terlarang yang tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung melakukan cek daftar penerima melalui link kemnaker.go.id dengan mengikuti cara berikut ini

Baca Juga: Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta untuk 9 Golongan ini, Cek Penerima di Link Berikut

- Buka browser bisa menggunakan HP atau komputer yang Anda miliki,

- Lalu Buka link https://kemnaker.go.id, Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas,

- Apabila belum memiliki akaun karyawan bisa mengklik Daftar Sekarang,

- Selanjutnya masukan data diri Anda dengan lengkap setelah itu lalu klik Daftar Sekarang

- Tunggu beberapa detik, sebab sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS

- Selanjutnya lakukan aktivasi, setelah itu lalu kembali ke halaman awal

- Selanjutnya Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap

- Tunggu hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada dashboard.

Itulah informasi seputar daftar golongan terlarang yang tidak akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta lengkap dengan cara cek daftar penerima di link kemnaker.go.id.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler