BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp 1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerima dan Syarat Ketentuannya

9 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT BPUM. /Pixabay/Ronny Sefria

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi pengusaha mikro. BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 Juta dikabarkan akan segera cair.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kabarnya akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Bantuan untuk pelaku UKM, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, ini rencananya cair pada 2021 antara bulan Juli hingga September 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Lantas, bagaimana cara cek penerima BLT UMKM tahap 3 ini, apa syarat yang harus disiapkan?

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut cara cek penerima dan syarat penerimaan BLT UMKM tahap 3 Rp 1,2 Juta:

▪︎Syarat penerima BLT UMKM tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

▪︎Cara ajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar 1,2 Juta Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Segera Siapkan Syaratnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Lagi, Begini Cara Ceknya

▪︎Cek nama di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

▪︎Cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler