Berikut Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

9 Juli 2021, 11:40 WIB
BLT UMKM cair Rp1,2 Juta di bulan Juli. /unsplash/@mufidpwt

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut kami akan sajikan cara daftar dan cek nama penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Perlu anda ketahui, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikabarkan yang akan cair pada bulan Juli ini.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang harus Dipatuhi para karyawan yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 8 Juli 2021, cara daftar dan cek nama penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang cair bulan Juli ini:

Cara Daftar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pilih menu registrasi;

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Cara Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

3. Isi formulir secara lengkap

4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan

5. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.

Adapun Syarat-Syarat untuk Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1, 2 Juta yaitu:

Baca Juga: BLT BPJS 2021 Cair, 40 Ribu Lebih Karyawan di Bawah Upah Rp5 Juta akan Dapat Bantuan, Cek Penerima Disini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4. Memiliki rekening aktif

Adapun untuk jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak penjelasan Direktur Kemenaker

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mengusulkan bantuan BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini, tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Direktur kemenaker juga menyebutkan bahwa apabila sudah ada persetujuan dari Kemenker, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Maka dari itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: 3 Tips Mudah Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat ini Salah Satunya

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler