BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan

11 Juli 2021, 08:30 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan /Instagram @bambang.soesatyo/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU Ketenagakerjaan 2021, diharapkan selama PPKM Darurat bisa cair.

Pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 diharapkan bisa cair kembali apalagi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo memberikan alasan kenapa BLT BSU Ketenagakerjaan harus cair untuk pekerja terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sebab menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahwa mencairkan kembali BLT BSU BPJS ketenagakerjaan merupakan kebijakan yang sangat berdampak bagi dunia usaha.

"Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Bahkan Bambang Soesatyo mempertegaskan bahwa pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta harus tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan selama penerapan PPKM darurat.

Perlu Anda Ketahui bahwa ada beberapa karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

- Memiliki rekening bank aktif

- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau ASN.

Untuk karyawan yang ingin melakukan cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui link kemnaker.go.id.

Apabila karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat mendaftar untuk membuat akun BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id.

- Pilih “Daftar” di bagian kanan atas

- Klik “Daftar Sekarang”

- Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id.

- Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Juli-September, Akses Melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Apabila sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akaun maka karyawan bisa login di link kemnkaer.go.id agar bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalui cara berikut:

- Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan di dashboard

- Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Apabila nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan bisa segera cek rekening yang dimiliki apakah BSU Subsidi Gaji sudah cair.

Apabila nama anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji namun tidak mendapatkannya, simak beberapa penyebabnya berikut ini:

- Rekening pasif

- Terdapat duplikasi rekening

- Rekening tidak valid

- Rekening sudah dinonaktifkan

- Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening

- Rekening berjenis Giro

- Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apabila karyawan mengalami beberapa hal tersebut maka Anda bisa langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera diurus dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah, informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji yang cair pada tahun ini serta cek di link kemnaker.go.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler