7 Syarat Mudah Dapatkan BPUM atau BLT UMKM, Bisa Dicairkan Bulan ini

17 Juli 2021, 08:00 WIB
Segera daftar untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta, dengan memenuhi 7 persyaratan ini. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Segera daftakan diri anda untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dan bisa dicarikan di bulan ini hingg September mendatang.

Bantuan tunang yang bisa anda dapatkan dari BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta bisa dicairkan lewar BRI atau BNI.

Segera penuhi syarat untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dan cek status penerimaan secara online lewat laman resmi eform.bri.co.id dengan cara memasukan NIK.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos BLT BPUM UMKM 2021, Mudah dan Praktis

Namun bagaimana jika belum tahu cara cek penerima Bansos BLT UMKM di eform.bri.co.id? Jangan khawatir, pada artikel ini sudah tercantum caranya.

Untuk cara cek nama penerima Bansos BLT UMKM melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkop Ukm pada Senin, 12 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melalui bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bansos BLT BPUM UMKM Cair Rp1.2 Juta, ini Cara Cek dan Syarat yang Diperlukan

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman www.banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
3. Klik 'cari'
4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dan Cairkan Segera

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

4. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

5. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .

Semoga bermanfaat, dan jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler