Berikut Syarat yang Wajib Anda Bawa Ketika Pencairan BLT BPUM UMKM 2021

17 Juli 2021, 20:30 WIB
Berikut Syarat yang Wajib Anda Bawa Ketika Pencairan BLT BPUM UMKM 2021 /

MANTRA SUKABUMI - Berikut kami akan sajikan, syarat yang wajib anda bawa ketika pencairan BLT BPUM UMKM 2021.

Seperti anda ketahui, BLT BPUM UMKM 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Jika Anda mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI atau BNI tentang pencairan BLT BPUM UMKM 2021, berikut ini syarat yang wajib Anda bawa ke bank tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenkopukm, pada Sabtu, 17 Juni 2021.

Adapun pada tahap pertama, pendaftar sebanyak 9,8 juta penerima telah mendapatkan dana BPUM.

Untuk diketahui, bantuan BLT BPUM UMKM 2021 untuk setiap orangnya adalah Rp 1,2 juta.

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan BLT BPUM UMKM 2021.

1. Penerima BLT BPUM UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM 2021 Cair Lagi, ini Syarat yang Wajib Anda Bawa Ketika Pencairan

2. Penerima BLT BPUM UMKM 2021 harus mendatangi lembaga penyalur (BRI maupun BNI)dengan membawa dokumen ini:

• KTP elektronik

• Fotokopi NIB atau SKU

• Kartu Keluarga (KK).

3. Penerima BLT BPUM UMKM 2021 mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM dari bank tersebut.

Baca Juga: Pendaftar yang Lolos Bantuan BLT BPUM atau UMKM 2021 Terbaru, 3 Persyaratan ini Wajib Dibawa saat Pencairan

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.

Dimasa pandemi seperti sekarang ini, bantuan sekecil apapun sangat berarti bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler