BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair, Penuhi Syarat ini

24 Juli 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id /

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair sebesar Rp1 juta saat PPKM level 4.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini siap cair untuk penerima sebanyak 8 juta karyawan yang memenuhi syarat.

Ketahui syarat agar dapat menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair di tahun ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Jika Anda sebagai karyawan, penuhi syarat ini agar bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kurang lebih ada 7 syarat untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan pada tahun ini.

Besaran yang akan diterima oleh karyawan dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah yaitu Rp1 juta.

Besaran Rp1 juta ini lebih kecil dari BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah pada tahun lalu yaitu Rp1,2 juta untuk satu orang karyawan.

Sedangkan untuk 7 syarat resmi karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta dari Kemnaker yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Karyawan atau Pekerja penerima upah

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja

- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4

- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 49 Daerah yang Masuk Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang.

Adapun alasan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini, guna mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan bahkan untuk membantu karyawan yang dirumahkan selam PPKM Level 4.

Bukan hanya itu Menaker berharap bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta bisa meringankan beban perusahaan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh . Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Dicairkannya kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada karyawan dan pengusaha terutama di masa PPKM Level 4, sebab peningkatan yang terpapar Covid-19 semakin meningkat.

Bahkan hal ini juga diharapkan bisa mencegah perusahan melakukan PHK yang disebabkan karena pandemi Covid-19.

Itulah informasi lengkap mengenai 7 kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta dari Kemnaker yang akan cair tahun 2021.

Karyawan bisa simak informasi selanjutnya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta selengkapnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler