BSU Cair Rp1 Juta, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjan Anda, Begini Caranya

24 Juli 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi BSU / /Instagram@pidjar.ig//

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair untuk 8 juta buruh, untuk mendapatkannya, Anda harus terdaptar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjan.

Untuk diketahui, besar bantuan BSU BPJS Ketenagakerjan adalah Rp1 juta yang akan disalurkan melalui transfer antar bank.

Buruan cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjan Anda agar mendapatkan BSU Rp1 juta, caranya bisa lihat di artikel ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu daya beli pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

• Pekerja atau buruh penerima upah

• Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

• Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

• Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

• Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.

Sebelum itu, sebagai pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

• Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Masukkan email dan password

• Anda akan masuk ke dashboard

• Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

• Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair, Penuhi Syarat ini

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler