7 Syarat Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat BLT Rp 1 Juta, Salah Satunya Berada di Zona PPKM Level 4

26 Juli 2021, 04:32 WIB
Berikut informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, pastikan Anda penuhi di 7 syarat berikut, simak selengkapnya. /Dok. Bank Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyiapkan dana sebesar 8,8 triliun yang diperuntukkan bagi 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BLT Rp 1 Juta.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memberikan 7 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta agar mendapatkan BLT Rp 1 juta.

Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, diberikan untuk mencegah adanya PHK oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya

Baca Juga: Netizen Kembali Komentari Perpanjangan PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget, Gila Sampai Guling-guling

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Berikut 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang ingin mendapatkan BLT Rp 1 juta, diantaranya:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM Level 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Hina Tukang Sapu Jalanan, Langsung Dihukum Atasan Guling di Tengah Lapang

Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Karena itulah, untuk dua sektor pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta ini yakni sektor kesehatan dan pendidikan tidak berhak mendapat BLT Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Rp1 juta ini akan disalurkan merupakan bantuan untuk 2 bulan yang disalurkan sekaligus.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler