Berikut Golongan yang akan Mendapatkan BSU Guru Non ASN Rp 1,8 Juta, Segera Cek Nama Anda

28 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi BSU guru, dosen dan tenaga kependidikan sampai 31 Juli 2021. / /Instagram@pidjar.ig//

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yqng berstatus non PNS, pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non ASN. Nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta. Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM Tahap 2 Cair Juli 2021 ke 1,5 Juta Pelaku UKM, Penerima BPUM 2020 Dapat Lagi Tidak?

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemdikbud, Rabu 28 Juli 2021, penerima dapat mengaktifkan rekening BSU untuk bisa mendapatkan bantuan.

Segera aktivasi rekening penerima sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 di bank BRI terdekat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler