BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus Dua Bulan Sekaligus, Berikut Provinsi yang Ditangguhkan Pencairannya

16 Agustus 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus Dua Bulan Sekaligus, Berikut Provinsi yang Ditangguhkan Pencairannya. /*/unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja Rp1 juta mulai disalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsisi gaji pada para pekerja terdampak pandemi.

Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) untuk pekerja terdampak pandemi covid-19 hingga tahun ini masih terus dilakukan. Salah satunya ditujukan untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pogram Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berbagai kementerian melakukan program bantuan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta untuk pencairan selama 2 bulan langsung.

BSU yang telah dicairkan sebesar Rp947. 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp.8,8 triliun untuk para pekerja melalui Kemnaker.

Pengajuan anggaran ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan yang cair mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.

Pekerja sebagai calon penerima BSU di beberapa sektor usaha ini lebih diutamakan, karena menjadi sektor yang paling terdampak pemberlakuan PPKM atau pembatasan sosial Covid-19.

Adapun sektor-sektor yang dimaksud adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja di sektor ini bisa klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Kemnaker juga mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Dalam lampiran I disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.

Sementara itu, enam provinsi sisanya tidak terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, pekerja di wilayah ini tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BSU Rp1 juta.Maka, Inilah daftar enam provinsi yang dimaksud.

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Kalimantan Selatan

5. Provinsi Maluku Utara

6. Provinsi Bangka Belitung

Karyawan di 28 provinsi yang tercantum dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga harus melihat apakah wilayah Kota dan Kabupaten tempat di mana bekerja terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Buruan Cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara dan Syarat Terbarunya

Kemnaker belum merilis tanggal pasti kapan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan. Tetap pantau website dan media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui update informasi tentang BSU.

Selanjutnya BSU akan ditransfer kepada 947.499 orang penerima BSU yang telah memenuhi syarat.

Pekerja akan menerima BSU tersebut melalui rekening bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Untuk dapat mengecek status penerima BSU Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini.

-Buka link kemnaker.go.id

-Klik Daftar yang terletak di kanan atas

-Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang

-Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password

-Klik Daftar Sekarang

-Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, kemudian lanjutkan login kembali dengan cara berikut:

-Login kemnaker.go.id

-Isi data diri secara lengkap,

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler