Begini Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Berstatus PTK non PNS yang Perlu Diketahui

17 Agustus 2021, 20:20 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran., BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Ajukan Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyaluran /dok/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI - Pencairan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK non PNS adalah salah satu bentuk peduli pemerintah terhadap rakyatnya.

Walaupun besaran BSU Subsidi Gaji tersebut Rp1,8 juta, namun nilai tersebut bagi beberapa guru honorer berstatus PTK non PNS sangat berarti.

Untuk itu, artikel ini menyajikan cara cek penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebelumnya perlu Anda ketahui, berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Cara Cek BSU Melalui Website bsu.kemnaker.go.id, Begini Langkahnya

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler