5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu

18 Agustus 2021, 09:50 WIB
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./* /Antara Foto/Puspa Perwitasari/am.

 

MANTRA SUKABUMI - Cek 5 syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu.

BSU Rp500 ribu dari Kemnaker akan diberikan kepada yang memenuhi 5 syarat Penerima Banduan Subsidi Upah.

Nantinya, BSU Rp500 ribu akan diberikan selama dua bulan. Masing-masing Rp500 ribu.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer via Online di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sehingga bagi yang memenuhi 5 syarat Penerima Bansuan Subsidi Upah akan mendapatkan Rp1 juta jika ditotalkan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah pastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah BSU Rp500 ribu.

BSU Rp500 ribu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Inilah penerima yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu.

Syarat penerima subsidi gaji

Dikutip mantrasukabumi.com dari Indnesiabaik.id, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

Warga Negara Indonesia

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Baca Juga: Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU, ini Penjelasannya

Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Mekanisme Penyaluran

Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan

Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker

Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan

Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler