Segera Cek BLT UMKM Tahap 2 di eform.bri.co.id dan Ambil Nomor Antrian, Begini Caranya

26 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta //* Mantra Sukabumi/Unplash/ Mufid Majnun

 

MANTRA SUKABUMI - Segera cek nama Anda di eform.bri.co.id, pemerintah cairkan BLT UMKM tahap 2 untuk masyarakat terdampak pandemi.

Seperti kita ketahui, pada BLT UMKM Tahap 2 ini, besaran bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp1,2 juta.

Maka dari itu, buruan cek dan ambil nomor antrian BLT UMKM tahap 2 di eform.bri.co.id, simak caranya berikut ini.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Juli 2021 untuk Lulusan SMA, Simak Cara Daftarnya

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm pada Kamis, 26 Agustus 2021, sebelum ambil nomor antrian, cek dulu apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, begini cara ceknya:

1. Buka link eform.bri.co.id

2. Pilih BPUM

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan kode verifikasi dengan tepat

5. Klik proses inquiry

Jika dinyatakan masuk dalam kuota penerima BLT UMKM tahap 2, link eform.bri.co.id akan menampilkan data seperti:

- NIK KTP

- Nama Penerima

- Nomor rekening pencairan BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2, Klik Link eform.bri.co.id

Kemudian dapat melanjutkan mengisi formulir untuk ambil nomor antrian secara online di link eform.bri.co.id dengan cara berikut:

1. Pelaku usaha mikro akan diarahkan ke laman reservasi nomor antrian.

2. Penerima BLT UMKM mengisi kolom yang disediakan seperti:

- Nomor KTP

- Provinsi

- Kabupaten kota

- Unit kerja atau bank pencairan,

- Jadwal antrian sesuai yang diinginkan.

3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrian.

4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Selain itu, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BLT UMKM tahap 2, dapat membawa berkas untuk pencairan seperti:

- KTP asli dan fotokopi

- Buku rekening jika ada

- Mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA (BRI maupun BNI).***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler