MUDAH BANGET! Begini Cara Daftar jadi Peserta Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022

21 Agustus 2022, 11:10 WIB
MUDAH BANGET! Begini Cara Daftar jadi Peserta Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 /Tangkap layar website dtks.jakarta.go.id/

MANTRA SUKABUMI - KJP Plus Tahap 1 sudah dibuka pada tanggal 9 Agustus 2022 kemarin.

Pemprov DKI Jakarta kini kembali membuka KJP Plus tahap II untuk pencairan bulan September 2022.

Tak hanya iyu, bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 bisa mendaptarkan diri segera pada pembukaan KJP Plus tahap II ini.

Baca Juga: LOGIN KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Syarat dan Besaran Dana Bantuannya

Dengan akses mudah dan gampang, Anda bisa medaftarkan diri sebagai peerima KJP Plus tahap II melalui telepon genggam yang Anda miliki.

Adapun cara mudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap II bisa Anda ketahui dengan lengkap hanya disini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman akun Instagram @disdikdki berikut ini cara daftar KJP Plus tahap II tahun 2022.

1. Buka link https://dtks.jakarta.go.id// lewat HP

2. Jika belum memiliki akun, silakan untuk melakukan pembuatan akun telebih dahulu

3. Bagi yang telah memiliki akun bisa langsung login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Setelah itu klik menu "Pendaftaran"1. Buka link https://dtks.jakarta.go.id// lewat HP

2. Jika belum memiliki akun, silakan untuk melakukan pembuatan akun telebih dahulu

3. Bagi yang telah memiliki akun bisa langsung login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Setelah itu klik menu "Pendaftaran"

5. Dilanjut masukkan data diri mengenai anggota keluarga dan informasi lain yang berkaitan dengan rumah tangga ke dalam sistem dengan jawaban yang sejujurnya

6. Terakhir kirim, dan tunggu sesaat sampai ada keterangan bahwa Anda telah berhasil terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Link Login kjp.jakarta go id untuk Cek Nama-nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui P4OP Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan telah membuka pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022 per hari ini Sabtu, 20 Agustus 2022 hingga tanggal 23 September 2022.

Berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus Tahun 2022.

1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

Baca Juga: Klik Tautan Resmi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Bisa Klik Segera Disini

Berikut cara mengecek nama dan status penerima dana KJP Plus tahap II 2022 melalui link dan langkah-langkah berikut ini.

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian "Klik Cari"

Namun jika peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2022 mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran secara online. Peserta bisa langsung mendatangi kantor kelurahan dengan membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK.

Sementara itu jika peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2022 masih belum terdaftar sebagai peserta selama periode pendaftaran, bisa menghubungi kembali pihak Kelurahan atau menghubungi nomor 021-857-1012.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler