4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online Terbaru, Waspadai Bahaya Kebocoran Data!

11 Desember 2022, 07:40 WIB
4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online Terbaru, Waspadai Bahaya Kebocoran Data! /Portal Purwokerto./Antara/Nova Wahyudi

MANTRA SUKABUMI- Simak tips dan cara hapus data pribadi diaplikasi pinjaman online agar tidak disebar.

Bahaya penyebaran data pribadi memang menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian orang.

Pasalnya saat ini marak terjadi kebocoran data yang menyebabkan tak sedikit orang kehilangan uang mereka.

Baca Juga: Hitung Menit Pinjaman Online Langsung diproses, Cek Aplikasi Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet

Atau bahkan yang paling buruk adalah data kita menjadi jelek karena disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, agar data kita tetap aman dari bahaya sebar data berikut kami sajikan cara hapus data pinjaman online.

Adapun cara menghapus seluruh data di aplikasi pinjol berikut ini informasinya. Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 11 Desember 2022.

Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:

- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
- Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.

2. Menghapus aplikasi pinjol

Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.

Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:

- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.

Baca Juga: Cara Daftar Pengajuan Pinjaman Online di Kredivo, Dapatkan Pinjaman Uang hingga Jutaan Rupiah

3. Menghubungi Call Center pinjol

Anda bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang

4. Menghubungi OJK

Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tidak terikat hutang pinjol, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.

Cara di atas memang tidak sepenuhnya dapat berhasil namun tidak ada salahnya kita mencoba terlebih dahulu.

Agar data pribadi kita tetap aman dari bahaya penyebaran data.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler