Login prakerja.go.id dan Segera Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Simak Cara dan Persyaratannya Disini

9 Januari 2023, 09:20 WIB
Login prakerja.go.id dan Segera Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Simak Cara dan Persyaratannya Disini /Mantra Sukabumi /Tangkapan Layar/www.prakerja.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak cara daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 lengkap persyaratannya disini.

Diketahui Program Kartu Prakerja untuk
Gelombang 48 telah resmi dilanjutkan sampai dengan Tahun 2023.

Adapun cara untuk mendaftar diri menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 ini dapat anda akses melalui link parkerja.go.id dengan total insentif sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Total Bantuan Capai Rp4,2 Juta, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 agar Lolos Seleksi

Sementara itu, ada sedikit perubahan skema pada syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023 ketika dilanjutkannya kembali program tersebut.

Bagi anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2023
Gelombang 48, simak persyaratan berikut yang terlihat dilansir mantrasukabumi.com dari dashboard.prakerja.go.id pada Senin 9 Januari agar bisa lolos seleksi.

Cara mendaftar program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, antara lain:

1. Buka laman prakerja.go.id

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim' Isi deklarasi survei

8. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dengan Mudah, Segera Login prakerja.go.id dan Simak Persyaratannya Disini

Sementara syarat yang diperlukan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, antara lain:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 melalui prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.***

Editor: Andi syahidan

Tags

Terkini

Terpopuler