Berapa Besaran Gaji Petugas Pantarlih 2024 Pemilu? Simak Cara Kerja dan Kewajibannya Disini

28 Januari 2023, 10:35 WIB
Jawaban Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 /Pixabay/Eko Anug/

MANTRA SUKABUMI - Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih baru-baru ini informasinya banyak dicari publik.

Pasalnya, petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) sedang gencar mencari calon petugas Pantarlih untuk mensukseskan KPU Pemilu 2024 mendatang.

Tak sedikit yang penasaran dengan besaran gaji petugas Pantarlih 2024 Pemilu?

Baca Juga: Apa itu Pantarlih 2024? Simak Cara Kerja dan Tugas Kewajiban Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

Selain itu, publik pun mencari bagaimana cara kerja dan tanggungjawab yang harus dilakukan petugas kedepannya? Simak penjelasan disini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat 27 Januari 2023 simak inilah pengertian dan penjelasan Pertalih.

Pantarlih Pemilu 2024 merupakan perpanjangan tangan KPU yang berada di bawah jajaran PPS.

Petugas ini merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih untuk menjalankan tugasnya dalam tahapan pemilu.

Tujuan adanya Pantarlih karena berperan penting dalam membantu KPU menyelenggarakan Pemilu seperti Pemilu 2024 mendatang.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih Pemilu 2024 juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji.

Baca Juga: Prediksi Central Coast Mariners vs Western Sydney Wanderers hari ini: Live Score, Susunan Pemain, Skor dan H2H

Sebab selain memang memakan waktu, tugas dan kewajiban Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional.

Sehingga besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sangatlah berpengaruh terhadap minat dan tidaknya orang untuk ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih

Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih.

Jadi, dari banyak sumber-sumber yang kami ketahui, gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan setiap bulan.

Gaji ini akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugasnya. Untuk besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Kemudian tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terdiri dari:

1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

2. Selanjutnya tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS

Baca Juga: Prediksi Macarthur FC vs Western United Hari ini: Live Score, Susunan Pemain, Skor dan Head to Head

3. Terakhir tugas dan kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang.

Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda karena menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Namun secara umum rentang waktunya kurang lebih sama.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler