Resmi, Syarat Mendapatkan Insentif BLT Bagi Pekerja

20 Agustus 2020, 06:00 WIB
tangkap layar akun resmi @diskominfojabar tentang Insentif bagi para pekerja /diskominfojabar

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Meskipun masih pro dan kontra, bantuan langsung tunai pekerja yang nantinya akan disalurkan kepada pekerja dengan notabene sudah bekerja dan mempunya gaji pokok di bawah 5 juta perbulan.

Dilansir Mantrasukabumi.com dari infografis unggahan Instagram akun resmi @diskominfojabar pada tanggal 19 Agustus 2020. 15.7 Juta Sasaran bantuan, 33,1 Triliun yang di siapkan dan Rp 600ribu perbulan yang akan diberikan selama 4 bulan. Akan segera di kucurkan akhir bulan Agustus ini.

Baca Juga: 5 Penyebab Tanaman Rumah Mudah Layu dan Mati, Nomor 2 Sering Terjadi

Berikut syarat mendapatkan Bantuan:

1. Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Berstatus pekerja atau bukan kontrak pengangguran/korban PHK.

2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN. Diberikan kepada pekerja diluar PNS/TNI dan BUMN.

3. Terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Pekerja harus menjadi peserta aktif dan sealu membayar Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan.

Baca Juga: Doa Mohon Kebaikan dalam Segala Hal yang Pernah Dicontohkan Nabi

4. Iuran dibawah Rp 150ribu. Terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Dengan iuran di bawah Rp 150ribu atau setara dengan gaji di bawah 5 juta.

Nah itu tadi info resmi dari @diskominfojabar mengenai syarat mendapatkan insentif penerima BLT di bawah gaji 5juta. Semoga bermanfaat.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: @diskominfojabar

Tags

Terkini

Terpopuler