Pinjam Modal dari Aplikasi Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Resmi Terdaftar di OJK

28 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Resmi terdaftar di OJK menjadi slah satu ciri-ciri aplikasi pinjaman online atau pinjol legal, peminjam harus tau sebelum meminjam uang. /*/Raw Pixel/ Freepik/

MANTRA SUKABUMI - Perusahaan fintech di bidang jasa pinjaman online atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol tidak sedikit yang ilegal atau tak resmi.

Ada ciri-ciri khusus aplikasi penyedia pinjol yang legal dan resmi menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Aplikasi pinjol yang telah resmi terdaftar dan diakui OJK tentu dapat dipercaya dan terjamin keamanannya.

Baca Juga: Cara Memulai Trading bagi Pemula, Ikuti 3 Panduan Ini untuk Memulai Perdagangan hingga Hasilkan Cuan

Seperti diketahui, aplikasi penyedia pinjol di Indonesia saat ini sangat banyak dengan tawaran pnijaman tanpa modal dan lain sebagainya.

Namun, tidak sedikit perushaan pinjol yang bermain nakal terlebih tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa pinjaman moal di OJK.

Sehingga, banyak masyarakat yang meminjam uang malah bermasalah karena suku bunga yang besar, hingga berbuntut ancaman jika ansuran macet.

Maka dari itu, agar pinjaman lebih aman dan terjamin, harus diketahui terlebih dahulu perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut legal atau ilegal.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini 5 ciri aplikasi fintech jasa pinjaman online yang resmi dan legal.

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Mengelola Uang dan Cara Menghindarinya

1. Terdaftar serta Diawasi oleh OJK

Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK sudah tentu legal. Sehingga lebih terjamin keamanannya, karena perusahaan pinjol yang berkaitan sudah melwati verifikasi dan pengecekan oleh OJK.

2. Kebijakan Privasi Jelas

Kerahasiaan data dan informasi peminjam harus diperhatikan. Maka, aplikasi pinjol yang resmi akan mempunyai kebijakan privasi yang jelas.

3. Prosedur Penagihan Tepat Sesuai Aturan

Aplikasi pinjol resmi memiliki prosedur tertentu yang fair dan jelas saat penagihan. Sehingga, peminjam tidak akan merasa terbebani tanpa harus dengan ancaman atau pun kekerasan.

Baca Juga: 4 Ide Bisnis Rumahan Populer saat Ini, Peluang Dapatkan Penghasilan di Tengah Tantangan

4. Memiliki SUrat Izin Usaha

Selain terdaftar di OJK, perusahaan pinjol yang resmi memiliki dokumen pendukung lain izin usaha dibidang jasa keuangan.

5. Informasi Terbuka dan Transparan

Keterbukaan segala bentuk informasi yang disampaikan menjadi poin terakhir dari ciri pinjol yang resmi. Perusahaan akan memberikan informasi biaya ansuran, suku bunga, tenor pinjaman dan hal lainnya sebelum kedua pihak bersepkat.

Demikian itulah ciri aplikasi jasa pinjaman online atau pinjol yang resmi dan legal terdaftar di OJK yang harus diketahui. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler