Pendaftaran PPPK BPS 2023 Resmi Dibuka, Sediakan 347 Formasi Cek Syarat Daftarnya Disini

17 September 2023, 13:06 WIB
Pendaftaran PPPK BPS 2023 Resmi Dibuka /tangkap layar

MANTRA SUKABUMI - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

BPS menyediakan 347 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK 2023 mulai dibuka hari ini 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Baca Juga: PREDIKSI Villarreal vs Almeria, La Liga Spanyol Hari Ini 17 September 2023

Jika anda berminat untuk ikut gabung bersama BPS, bisa kunjungi laman https:casn.bps.go.id berikut syarat daftar dan ketentuannya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman casn.bps.go.id pada Minggu, 17 September 2023 inilah syarat daftar PPPK BPS 2023.

1. Warga Negara Indonesia,

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://casn.bps.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: PREDIKSI Bournemouth vs Chelsea, Liga Inggris Hari Ini 17 September 2023

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK. prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI):

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan yaitu:

a. Ahli Pertama-Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum

b. Ahli Pertama Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pemah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pemah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya:

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini 17 September 2023 Cek Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya Disini

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Palamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol):

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri, dan Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh

1) Surat Keputusan Penyetaraan jazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan:

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut

Baca Juga: Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo, Serie A Italia 17 September 2023

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan,

b. Memiliki dokumen surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Demikian itulah syarat daftar PPPK BPS 2023 terbaru, ikuti langkah-langkahnya dengan baik.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler