Kabar Gembiara Pekerja Korban PHK Dapat BLT Rp 600 Ribu, Berikut Cara Cek dan Daftarnya

10 September 2020, 05:29 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK. /PIXABAY/


MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbaharui data pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan data yang terkumpul dari target pemerintah sebanyak 15,7 juta penerima adalah sebanyak 14,7 juta.

Dari 14,7 juta tersebut, setelah dilakukan validasi berlapis, hanya sekitar 11,7 juta data calon penerima data bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu yang lolos validasi.

Baca Juga: Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Syarat Yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Segera Cek Saldo Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sebanyak 3,5 Juta Penerima

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurut Agus, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Waspada! 5 Jenis Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Asal-Usul Tulang dan Kotoran Menjadi Makanan Bagi Bangsa Jin

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS ini sendiri dikirimkan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu, padahal sesuai Permenaker mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ymag dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan:

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

* Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

Baca Juga: Siap Bergulir Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Liga Inggris Musim 2020-2021

* Pastikan untuk menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain;

* Jangan lupa untuk mengklik kode capthca;

* Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah;

* Selesai dan tunggu pencairan BLT Rp 600 ribu di rekening pekerja.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler