Bagi Kalian yang Dapatkan Subsidi Gaji, Segera Cek karena Telah Disalurkan Ke-10 Juta Penerima

29 September 2020, 21:10 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok/


MANTRA SUKABUMI – Bagi kalian para pekerja yang mendapatkan subsidi gaji ketenagakerjaan sudah disalurkan ke-10 juta para pekerja.

Para pekerja sebanyak 10.180.341 penerima atau sebanyak 87,35 persen sudah bisa dicek langsung oleh para pekerja, tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Bagi para pekerja yang belum mendapatkan jangan berkecil hati karena kemungkinan masih bisa mendapatkan subsidi gajih.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020.

Dari data kementrian, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99.38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99.39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99.32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46.65%).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa, 29 September 2020, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari laman RRI.

Baca Juga: Meski Bersisik, Buah Salak Miliki 8 Manfaat bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Kontrol Gula Darah

Dalam penyaluran ini kemenerian memiliki kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif.

Para penerima ada juga yang rekening tidak valid, dan dibekukan, selain itu juga ada kendala lainnya yaitu adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menteri Ketenaga Kerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke-10 Juta Penerima

Subsidi gajih atau upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 yang melanada Negara kita.

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ungkap Menaker.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler