Cara Resmi Jadi Penerima Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta Ada Syarat Utamanya, Baru Cek eFormBRI

28 Oktober 2020, 10:35 WIB
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta /Pixabay - mohamed_hassan/

MANTRA SUKABUMI – Agar pelaku UMKM bisa resmi jadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta ada syarat utamanya. Jika syarat dan caranya sudah dipenuhi dan ditempuh, baru cek eFormBri untuk memastikan masuk atau tidaknya.

Pendaftaran Bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun akhir bulan November 2020 mendatang.

Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk daftar penerima, agar iku daftar di tahap 2 ini dengan memperhatikan syarat utamanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 9 Organisasi Pemuda Lokal yang Ikut Berperan Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober

Baca Juga: Teks Naskah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 yang Benar dan Lengkap

BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM lagi yang akan menerima.

Cara resmi terdaftar dan jadi penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2 ini ada syarat utamanya. Syarat utama Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, adalah sebagai berikut:

Pertama, Anda harus memiliki Usaha Mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik tempat usaha dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha UMKM.

Kedua, anda bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Ketiga, Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, yang sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apapun.

Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Jadi Girl Group Korea Pertama yang Jual Album Sebanyak 1,2 Juta Kopi 'THE ALBUM'

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun langkah-langkah selanjutnya anda tinggal menghubungi Pembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Ini model SMS dari Bank Penyalur kepada Penerima bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 juta:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: BLACKPINK Berhasil Jadi Girl Group Korea Pertama yang Jual Album Sebanyak 1,2 Juta Kopi 'THE ALBUM'

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler