Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta BRI di e-form.bri.co.id/bpum Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

31 Oktober 2020, 16:50 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah perpanjang program bantuan presiden produktif untuk UKM sampai dengan Desember 2020.

Program bantuan presiden ini diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tentu dengan alasan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus tetap eksis meskipun di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecam Ucapan Presiden Prancis Macron yang Hina Umat Islam

Salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bantuan presiden produktif yakni diberikan kepada para pelaku usaha mikro saja.

Dengan harapan bantuan presiden produktif senilai Rp2,4 juta ini dapat mendongkrak usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) tetap eksis di masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Berikut link e-formulir BRI BPUM : Klik Disini

Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Lutfi Agizal Ajukan Diri Sebagai Duta Cyber Bullying ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul. Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Selamat, untuk 229 Peserta CPNS Muba yang Secara Resmi Telah Dinyatakan Lulus 30 Oktober 2020

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.**

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler