Ingin Dapat BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Klik info.gtk.kemdikbud.go.id dan Siapkan Syarat Ini

19 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Bantuan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan BLT BSU untuk Guru dan tenaga kependidikan non PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa total anggaran BLT BSU Kemendikbud Rp3,6 Triliun.

Hal itu disampaikan pada acara Webinar, Selasa, 17 November 2020, dua hari lalu.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di 17 Kota Besar Jawa Barat Kamis 19 November 2020

Nadiem Makarim memastikan bahwa BLT BSU untuk Guru dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1.8 juta akan segera cair.

Menurut Nadiem BLT BSU Kemendikbud akan diberikan kepada 2 juta tenaga kependidikan honorer/non PNS di seluruh Indonesia.

"Jadi ini hari, hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud, dan seharusnya sangat gembira bagi para guru-guru Honorer kita," ujarnya.

Adapun sasaran Penerima BLT BSU Kemendikbud, sebagaimana dijelaskan Mendikbud yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

1. Dosen

2. Guru

3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

4. Pendidik Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)

5. Pendidik Kesetaraan

6. Tenaga keperpustakaan

7. Tenaga Laboratorium, dan

8. Tenaga Administrasi

Mendikbud menjelaskan Total sasaran yang akan menerima BLT BSU Kemendikbud sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian sebagai berikut.

162.377 Dosen pada PTN dan PTS

1.634.832 Guru dan Tenaga Pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

237.623 Tenaga Kepustakaan, Tenaga Laboratorium dan Tenaga Administratif.

Baca Juga: Italia Berhasil Ukir Kemenangan di Kandang Bosnia-Herzegovina

Adapun syarat untuk penerima BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp. 1,8 Juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web: 

info.gtk.kemdikbud.go.id

Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.

Baca Juga: Gol Hovhannes Hambaratsumyan Berhasil Bawa Armenia Menang Atas Tamunya Makedonia

Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:

1. FC KTP dan KTP asli

2. FC NPWP dan NPWP asli

3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id 

4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000

5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler