BLT BPJS Gelombang 2, Begini Skema Pencairan Insentif bagi Buruh Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

- 5 Desember 2020, 17:09 WIB
Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Mungkin Ini Beberapa Sebabnya
Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Mungkin Ini Beberapa Sebabnya /PIXABAY/mrganso

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mengagendakan pencairan Program bantuan subsidi upah (BSU) tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020, kemudian penyaluran gelombang dua direalisasikan pada awal November.

BSU merupakan bantuan bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdampak covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, skema pencairan insentif bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta, yaitu bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).

BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS, akan diberikan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini.

Penyalurannya secara non tunai, melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.

Kemuadian, Kemnaker menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya dari pemerintah lain.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Selanjutnya, data yang sudah disinkronisasi  sampaikan kepada Kemenaker untuk proses pembayaran kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur Bantuan.

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak covid-19 serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah