MANTRA SUKABUMI - Sah, Presiden Jokowi perpanjang 5 bantuan ini akan diperpanjang pemerintah sampai tahun 2021, cek apa saja bantuannya?
Mengingat masa Pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan selesainya, maka untuk membantu ekonomi dan meningkatkan daya beli, Masyarakat perlu tahu bantuan apa saja yang akan diperpanjang oleh pemerintah sampai tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 November 2020 lalu.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Otak Dibalik Penangkapan Edhy Prabowo? Jubir JK: KPK Harus Klarifikasi
Setidaknya, ada 5 jumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber:
1. Bansos Tunai
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.
Baca Juga: Horee, 5 Bantuan Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2021, Yuk Cek Apa Saja?
"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."
"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, 23 November 2020.
Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.
Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.
Baca Juga: Waduuh, AHY Anak SBY Temui Ganjar Pranowo Malam-malam, Ada Apa?
2. BLT UMKM
Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin, 7 September 2020.
Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.
3. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja juga dipastikan diperpanjang hingga 2021.
Terungkap pada unggahan akun Intagram @prakerja.go.id, Jumat, 4 Desember 2020.