MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS akan dicairkan untuk sekolah umum.
Bantuan BSU Guru Non-PNS ini sudah masuk ke tahap pencairan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh pihak bank penyalur atas nama penerima BSU.
Namun untuk Guru PAI yang ingin memastikan mendapatka BSU ini, untuk segera mengecek Simpatika karena Simpatika menjadi proses awal pencairan BSU ini.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag pada Jumat, 18 Desember 2020 bahwa menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa, "Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing."
Selanjutnya M Zain menjelaskan bahwa setelah mengecek notifikasi, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Setelah itu, guru penerima dana BSU diminta untuk mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mana format SPTJM juga sudah tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ungkapnya.