BPUM Rp2,4 Juta, Ini Program PEN bagi UKM yang Belum Dapatkan Pembiayaan Perbankan

- 23 Desember 2020, 19:09 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan


MANTRA SUKABUMI - BPUM akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Bantuan ini berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Jokowi Lantik Enam Menteri, Tapi Presiden PKS Ahmad Syaikhu Soroti Khusus Menteri yang Satu Ini

Bantuan produktif UMKM, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Angkat Sandiaga Uno Jadi Menteri, Ruhut Sitompul: Bukti Keteladanan dan Kenegarawanan Jokowi

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul diantaranya
Dinas bidang Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah