Terbitkan Maklumat, Kapolri Imbau Masyarakat untuk Patuhi Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 25 Desember 2020, 13:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /humas.polri.go.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /humas.polri.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa liburan akhir tahun dan awal tahun baru, Kapolri menerbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Penerbitan maklumat tersebut diharapkan dapat membentuk sebuah kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk memutuskan rantai penyebaran terpaparnya Covid-19 2020.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar 60 Daerah yang Berstatus Zona Merah dengan Infeksi Sebanyak 685.639 Kasus

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Maklumat Kapolri pada Jumat, 25 Desember 2020.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan tersebut dibuat lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x