Pelaku UKM Belum Miliki Rekening Bank Penyalur, Begini Caranya untuk Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi: Pelaku UKM Belum Miliki Rekening Bank Penyalur, Begini Caranya untuk Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: Pelaku UKM Belum Miliki Rekening Bank Penyalur, Begini Caranya untuk Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta /ANTARA/Arif Firmansyah/.*/ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Para pelaku usaha mikro (UKM) yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diminta  untuk ikut aktif mengakses BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi UKM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Pemerintah sebelumnya menyiapkan landasan kebijakan untuk program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada sabtu, 16 Januari 2021 bahwa teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun, tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x