BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM

- 16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./.*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif akan dislurkan sampai dengan bulan September 2020, Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Tapi, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.

Awanya Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020. Lalu, akhirnya sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro (BPUM).

Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus memenuhi persyraratan yang telah ditentukan, adapun cara untuk mengaksesnya adalah dengan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x