Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan Ini

- 18 Januari 2021, 10:02 WIB
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini /ANTARA/Adeng Bustomi/.*/ANTARA/Adeng Bustomi

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indoensia dalam hal membantu masyarakat untuk memulihkan perekonomian diberikan beragam bantuan.

Bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) sudah berlangsung dari tahun 2021 lalu.

Kini, pemerintah pun kembali memberikan berbagai macam BLT kepada masyarakat karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Jika Diangkat jadi Kapolri, Pakar Hukum Sebut Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Fokus Perangi Hal Ini

Salah satu BLT yang masih pemerintah berikan kepada masyarakat yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 ini menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan diberikan hanya pada golongan tertentu. 

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih dalam Siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu menyampaian, pihaknya telah menargetkan pada bulan Januari 2021 ini BLT BPJS Ketenagakerjaan harus sudah tersalurkan dan bisa dicairkan.

Data sementara hingga akhir 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x