MANTRA SUKABUMI - Dasar hukum pelaksanaan program BLT BPJS yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Adapun, proses validasi data calon penerima BLT BPJS Rp2,4 juta, yaitu sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, data telah terlebih dilakukan verifikasi dan validasi untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh.
Akurasi validasi data pekerja atau buruh tersebut sangat penting, karena ketepatan sasaran program BSU Kemnaker ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Ternyata Luhut Binsar Pandjaitan Hibah Tanah ke PBNU untuk Tunaikan Janjinya pada Gus Dur
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal, 21 Januari 2021, berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.