MANTRA SUKABUMI - Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).
Adapun, tujuan dari Program ini adalah untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH terdiri dari dua komponen. Yakni, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 24 January 2021, bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.
Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:
Komponen kesehatan: