BPUM Diperpanjang, Begini Skema Pembayaran, Tata Cara Penyaluran dan Panduan Cek Online Penerima BLT UMKM

- 27 Januari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) perpanjang Program BLT UMKM tersebut, hingga 2021.

Program BLT UMKM sudah dimulai sejak 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa Bantuan produktif UMKM ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aliran Dana Asing ke FPI, Ferdinand: Jangan Beri Ruang di Negeri ini

“Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” katanya. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 27 Januari 2021.

Teten Masduki, mengajak para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Menteri Teten menambahkan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x