MANTRA SUKABUMI – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan langsung tunai (BLT) kembali digulirkan pemerintah di tahun 2021, diantaranya terdapat program bantuan untuk anak SD atau sederajat.
Ada dua syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
BLT PKH anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, yang merupakan bagian dari program bantuan komponen pendidikan. Adapun, batasan dan alur pendaftaran telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Kemensos.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 29 Januari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian batasan bantuannya:
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH