BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta, Berikut Rincian dari Kemensos serta Batasan Program Bansos

- 29 Januari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta /Kolase/Cirebon Raya/Cirebon Raya

MANTRA SUKABUMI – Bantuan langsung tunai (BLT) kembali digulirkan pemerintah di tahun 2021, diantaranya terdapat program bantuan untuk Ibu hamil atau nifas.

BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Ibu hamil atau nifas, merupakan bagian dari bantuan komponen kesehatan yang akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, Kemensos membatasi bantuan PKH, Penghitungan bantuan sosial tersebut dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Seperti diketahui bahwa, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program bantuan tunai untuk tahun 2021. Yakni Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Peluncuran bantuan untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sementara penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 29 Januari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah