MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyalurkan banpres produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diperpanjang sampai 2021.
Dalam proses pencairannya, pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta.
Adapun bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Kabar Duka Datang dari Wakil Presiden RI, Kyai Ma'ruf Amin: Duka Cita Mendalam
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 7 Februari 2021, BPUM akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratannya yaitu WNI, memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?
Baca Juga: Lama Tak Muncul Sophia Latjuba Pamer Foto Tengah Pakai Gaun Transparan, Netizen Heboh