Proses Pencairan BLT bagi UMKM yang Belum Miliki Rekening Bank Penyalur, Berikut Link untuk Cek BPUM 2021

- 7 Februari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyalurkan banpres produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diperpanjang sampai 2021.

Dalam proses pencairannya, pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Kabar Duka Datang dari Wakil Presiden RI, Kyai Ma'ruf Amin: Duka Cita Mendalam

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 7 Februari 2021, BPUM akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu WNI, memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?

Baca Juga: Lama Tak Muncul Sophia Latjuba Pamer Foto Tengah Pakai Gaun Transparan, Netizen Heboh

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x