MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Kemnaker juga membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, adapun pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.
Jika penerima yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tapi telah menerima BSU, maka wajib mengembalikan ke rekening kas Negara sesuai prosedur.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut prosedur pengembalian dana bantuan subsidi upah!
Kementerian ketenagakerjaan menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL) tanpa dikenakan biaya transfer.
Dalam hal ini juga terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan data yang justru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berikut persyaratan bagi penerima BLT BPJS Rp2,4 juta: