Begini Pelaksanaan Sistem Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pengambilan Data hingga Proses Pemindahbukuan

- 9 Februari 2021, 17:45 WIB
Berikut adalah 7 Bansos yanga akan disalurkan pada 2021 sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak di sini.
Berikut adalah 7 Bansos yanga akan disalurkan pada 2021 sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak di sini. /FIX INDONESIA/

MANTRA SUKABUMI - Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dalam satu kali pencairan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta, dilakukan dengan pemindahbukuan oleh Bank Penyalur.

Penerima BSU ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran BSU oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.

Sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak. Dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi untuk Transparan: Agar Tak Jadi Fitnah

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah