MANTRA SUKABUMI - Awal tahun 2021 merupakan sebuah momentum yang sangat bersejarah, dikarenakan pemerintah pada bulan Januari 2021 telah mengucurkan dana Bantuan Sosial bagi masyarakat.
Berbagai sektor kehidupan masyarakat pemerintah menggelontorkan bantuan sosial, tak terkecuali pada sektor pendidikan yang merupakan pengejawantahan amanat yang sudah digariskan dalam undang-undang.
Program Indonesia Pintar (PIP) berlanjut pada tahun ini. Pemerintah memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp 3,4 juta setahun. Rinciannya, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Bagaimana cara mendapatkannya adalah sebagai berikut :
• Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
• Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.