Ingin Dapat Bansos Anak Sekolah Rp. 3,4 Juta? Simak Cara Daftarnya

- 10 Februari 2021, 17:03 WIB
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah
Siswa Sekolah, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Pemerintah /pip.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Awal tahun 2021 merupakan sebuah momentum yang sangat bersejarah, dikarenakan pemerintah pada bulan Januari 2021 telah mengucurkan dana Bantuan Sosial bagi masyarakat.

Berbagai sektor kehidupan masyarakat pemerintah menggelontorkan bantuan sosial, tak terkecuali pada sektor pendidikan yang merupakan pengejawantahan amanat yang sudah digariskan dalam undang-undang.

Program Indonesia Pintar (PIP) berlanjut pada tahun ini. Pemerintah memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp 3,4 juta setahun. Rinciannya, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp 166.000 per bulan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Bagaimana cara mendapatkannya adalah sebagai berikut :

• Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

• Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

• Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

• Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Baca Juga: Inilah Janji Allah SWT Jika Anda Sedekah Subuh Salah Satunya Dapat Padamkan Panasnya Alam Kubur

• Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah