MANTRA SUKABUMI – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pilihan masyarakat untuk dapat bertahan dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membuat izin usaha secara online. Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha, bisa mendaftar secara online.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 1 Maret 2021, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
View this post on Instagram
Cara Membuat Akun
Pemohon masuk ke laman OSS di https://oss.go.id/portal/
Klik tombol DAFTAR/MASUK di kanan atas,
Klik lagi tulisan Daftar, karena anda belum memiliki Akun, Dan isi data yang dibutuhkan berupa: Jenis Identitas (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), Negara Asal (Indonesia), Tanggal Lahir (tanggal-bulan-tahun), No HP, dan Alamat E-Mail.
Kemudian masukkan Kode Captcha, kode diberikan oleh sistem dan tertulis diatas kiri kolom. lalu Klik tombol Daftar.
Lalu Cek E-mail yang tadi didaftarkan dan buka E-Mail Registrasi dari OSS. Lalu tekan Tombol Aktivasi.
Maka Selesai tahapan Membuat Akun. Selanjutnya masuk pada tahapan Mendaftar.
Baca Juga: Babak Baru Dialog AS dengan Taliban, Joe Biden Lanjutkan Kebijakan Trump atas Afghanistan
Cara Daftar / Mengisi Data
Cek E-Mail Verifikasi dari OSS dan lihat Password yang dikirimkan. Salin atau Copy Password yang dikirim tadi.
Buka Website https://oss.go.id/portal/ lalu Klik tombol Login.
Masukkan alamat E-Mail pada User Name dan Ikuti arahan selanjutnya dari sistem OSS.
Selanjutnya Proses Mengunduh NIB dan IUMK
Klik Data Usaha yang telah dilengkapi, selanjutnya Klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Selanjutnya Klik Data Usaha ‘Proses NIB’, lalu Klik Lanjutkan.
Klik tombol ‘NIB’ untuk Menerbitkan NIB. selanjutnya Klik ‘Cetak Izin Usaha’ untuk menerbitkan IUMK.
Dengan sudah memiliki NIB dan IUMK untuk usaha UMKM anda, maka usaha anda sudah resmi memiliki izin usaha dan berhak mengikuti semua fasilitas bimbingan dan program bantuan untuk memajukan usaha anda. ***