Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas Temukan 26 Entitas Usaha Tanpa Izin dan Rugikan Masyarakat

- 2 Maret 2021, 10:26 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

MANTRA SUKABUMI - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin, 1 Maret 2021.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Info Publik pada 2 Maret 2021, Tongam menjelaskan dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah