BLT BPUM UMKM 2021 Segera Dibuka Pemerintah dan akan Kembali Disalurkan, ini Cara untuk Dapatkannya

- 27 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. BLT BPUM UMKM 2021 Segera Dibuka Pemerintah dan akan Kembali Disalurkan, ini Cara untuk Dapatkannya.*
Ilustrasi BLT UMKM. BLT BPUM UMKM 2021 Segera Dibuka Pemerintah dan akan Kembali Disalurkan, ini Cara untuk Dapatkannya.* //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Segera dibuka, pemerintah akan kembali salurkan BLT BPUM UMKM tahun 2021 ke seluruh Indonesia.

Bagi Anda pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM), pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres UMKM tahun 2021.

Kabar gembira ini, diumumkan pemerintah melalui melalui akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapakan bisa berjalan lancat

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 Baca Juga: Pandangan Gus Baha tentang Habib Rizieq Shihab: Ia Dzuriyah Rasul, Nahi Munkar Itu Baik

Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.

KemenKopUKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Sumarno Sebut Nama Elsa, Angga dan Al Terkejut

Baca Juga: Kemendikbud Ijinkan 14 Provinsi Gelar Sekolah Tatap Muka, Berikut Daftarnya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Detik-detik Elsa Akan Kembali Dipenjarakan Al

Baca Juga: Ikatan cinta 27 Maret 2021, Andin Akhirnya Temukan Bukti Kuat Atas Kematian Roy, Elsa Kian Terancam

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x